Senin, 25 Mei 2009

FOTO KEGIATAN MGMP MATEMATIKA



AD / ART MGMP MATEMATIKA SMP / MTs KABUPATEN BOGOR

Rabu, 22 April 2009

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MGMP MATEMATIKA SMP/MTs KABUPATEN BOGOR

PERIODE 2008-2011

ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN MATEMATIKA
KABUPATEN BOGOR


PEMBUKAAN

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Untuk mencapai tujuan dan fungsi MGMP Matematika serta peran MGMP Matematika sebagai reformator , mediator, dan pendukung pendidikan dan untuk melakukan pembaruan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi, keilmuan, dan manajemen, maka eksistensi otonomi sekolah perlu diperkuat dengan kerja sama antar guru Matematika secara kolaboratif.

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini merupakan wadah profesionalisme Guru Matematika SMP/MTs Negeri dan Swasta se-Kabupaten Bogor yang bernama MGMP Matematika SMP/MTs Kabupaten Bogor
Pasal 2
MGMP Matematika SMP/MTs Kabupaten Bogor sebagaimana dimaksud pada pasal 1 tersebut di atas berdiri sejak tahun 2000
Pasal 3
Tempat kegiatan MGMP Matematika adalah Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor atau tempat lain yang ditunjuk .
Pasal 4
Pusat organisai MGMP Matematika SMP/MTs Kab. Bogor berkedudukan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

BAB II
DASAR, ASAS, DAN TUJUAN

Pasal 5
MGMP Matematika SMP/MTs Kabupaten Bogor berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 6
MGMP Matematika SMP/MTs Kab. Bogor berasaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.
Pasal 7
MGMP Matematika SMP/MTs Kab.Bogor bertujuan
1. Memotivasi para guru meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan, dan membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
2. Mewujudkan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha penigkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
3. Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari alternatif pemecahannya sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, guru, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
4. Membantu guru memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan kurikulum , metodologi, sistem pengajaran yang sesuai dengan mata pelajaran Matematika.
5. Saling berbagi informasi dan pengalaman dari hasil lokakarya, simposium, seminar, diklat, penelitian tindakan kelas, referensi, dan lain-lain yang dibahas bersama di sanggar MGMP
6. Mampu menjabarkan, merumuskan agenda reformasi sekolah khususnya pusat pembelajaran di kelas sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif.

BAB III
KEDAULATAN

Pasal 8
Kedaulatan MGMP Matematika SMP/MTs Kab. Bogor berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh rapat anggota.

BAB IV
SIFAT
Pasal 9
MGMP Matematika SMP/MTs Kab. Bogor sebagaimana dimaksud pada pasal 1 di atas merupakan organisasi non struktural yang bersifat mandiri .


BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10
Keanggotaan MGMP Matematika SMP/MTs Kab. Bogor terdiri atas semua guru Matematika SMP/MTs Negeri dan Swasta
Syarat-syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 11
Anggota MGMP Matematika SMP/MTs Kab. Bogor mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
SUSUNAN DAN MASA BHAKTI PENGURUS

Pasal 12
Susunan pengurus MGMP Matematika SMP/MTs Kab.Bogor diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13
Masa bhakti pengurus MGMP Matematika SMP/MTs Kab. Bogor diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 14
Hak dan kewajiban pengurus MGMP Matematika SMP/MTs Kab. Bogor diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
PERMUSYAWARATAN

Pasal 15
Jenis Permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB X
KEUANGAN

Pasal 16
Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota dan pihak lain yang bersifat tidak mengikat.

BAB XI
PEMBUBARAN MGMP MATEMATIKA KAB, BOGOR

Pasal 17
Pembubaran MGMP Matematika SMP/MTs Kab. Bogor hanya dapat dilakukan oleh rapat pleno yang khusus untuk keperluan itu, dengan ketentuan kuorum dan pengambilan keputusan diatur Anggaran Rumah Tangga.
Tata cara pembubaran MGMP Matematika SMP/MTs Kab. Bogor diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Hal-hal yang menyangkut kekayaan dan kepemilikan MGMP Matematika SMP/MTs Kab. Bogor akibat pembubaran sebagaimana tercantum pada ayat 1 dan 2 tersebut diatur dalam rapat pleno.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 18
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dalam rapat pleno yang khusus untuk itu.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di : Bogor

Pada tanggal : 22 April 2009



Ketua MGMP
Kabupaten Bogor

ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATEMATIKA KABUPATEN BOGOR


BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Anggota
Anggota MGMP Matematika SMP/MTs Kab. Bogor adalah Guru Matematika SMP/MTs Negeri dan Swasta di Kab. Bogor
Setiap anggota mewakili sekolah yang menjadi tempat tugasnya

Pasal 2
Syarat
a. Guru Matematika SMP/MTs Negeri dan Swasta yang berada di wilayah Kabupaten Bogor
b. Sanggup menaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi

Pasal 3
Kewajiban
a. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan MGMP Matematika SMP/MTs Kab. Bogor serta memiliki keterikatan secara formal.
b. Tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga dan keputusan MGMP Matematika SMP/MTs Kab.Bogor.
c. Mengikuti secara aktif kegiatan MGMP Matematika SMP/MTs Kab. Bogor
d. Mendukung dan munyukseskan seluruh program MGMP Matematika SMP/MTs Kab. Bogor
e. Menghadiri setiap ada pertemuan.
f. Memberitahu kepada pengurus secara tertulis atau lisan apabila tidak dapat menghadiri rapat sebagaimana butir e.
g. Memelihara terwujudnya persatuan dan kesatuan sesama anggota.

Pasal 4
Hak
a. Mengikuti kegiatan yang diadakan/diselenggarakan oleh MGMP Matematika SMP/MTs Kab. Bogor
b. Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari MGMP Matematika SMP/MTs Kab. Bogor
c. Mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun.
d. Memilih dan dipilih menjadi pengurus MGMP Matematika SMP/MTs Kab. Bogor

e. Mendapatkan kartu anggota

Pasal 5
Masa akhir keanggotaan
a. Meninggal dunia
b. Purna tugas/pensiun
c. Mutasi keluar daerah Kab.Bogor.
d. Menjadi Kepala Sekolah.

BAB II
SUSUNAN PENGURUS

Pasal 7
Pengurus MGMP Matematika Kabupaten Bogor berjumlah 36 orang terdiri atas :
Ketua

Wakil Ketua
Sekretaris

Wakil Sekretaris

Bendahara

Wakil Bendahara

Pengurus Wilayah
a. Wilayah I ( 6 orang)
b. Wilayah II ( 6 orang)
c. Wilayah III ( 6 orang)

d.Wilayah IV ( 6 orang)

e. Wilayah V ( 6 orang)

BAB III
PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 8
Pengurus MGMP Matematika SMP/MTs Kab. Bogor dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat pleno setiap akhir periode kepengurusan.
Pengurus dipilih setiap 3 tahun sekali sampai terbentuknya kepengurusan yang baru.
Pengurus lama dapat dipilih kembali.

BAB IV
MASA BHAKTI KEPENGURUSAN

Pasal 9
Masa bakti kepengurusan ditetapkan untuk masa 3 tahun
Masa bakti kepengurusan berakhir bersamaan dengan disahkannya menjelang pembentukan kepengurusan yang baru.
Masa bakti kepengurusan paling lama 2 periode berturut-turut

BAB V
SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS

Pasal 10
Syarat
Sebagai anggota aktif.
Memahami dan menguasai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS

Pasal 11
Kewajiban
Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam AD/ART , semua peraturan MGMP dan keputusan MGMP Matematika.
Menyelenggarakan rapat anggota.
Menyelenggarakan rapat pengurus.
Memberikan pertanggungjawaban pada rapat anggota akhir masa bakti.
Memberikan informasi dan atau hasil rapat pleno kepada pihak-pihak terkait.

Pasal 12
H a k
Mengikuti pelatihan-pelatihan atau penataran yang terkait dengan kegiatan MGMP Matematika.

BAB VII
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU

Pasal 13
Pergantian pengurus dapat dilakukan sebelum masa baktinya berakhir apabila yang bersangkutan sudah tidak aktif menjadi guru Matematika Kab.Bogor.
Pengisian kekosongan pengurus dilaksanakan dalam rapat pleno.

BAB VIII
PERAN DAN TUGAS MGMP MATEMATIKA
Pasal 14
Peran
Reformator dalam classroom reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran efektif.
Mediator dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi guru terutama dalam pengembangan kurikulum dan sistem pengujian.
Pendukung pendidikan dalam inovasi manajemen kelas dan manajemen sekolah.
Pasal 15
Fungsi
Sebagai wadah guru Matematika Kabupaten Bogor untuk meningkatkan Profesionalisme.

BAB IX
WEWENANG
Pasal 16
Berkaitan dengan peran dan tugas MGMP seperti tersebut dalam pasal 14, 15 di atas, MGMP Matematika Kabupaten Bogor berwenang.
Menghimpun dana dari anggota sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga.
Memberikan masukan kepada K3S Kab. Bogor.
Memberikan masukan kepada anggota mengenai inovasi bidang pendidikan.
Memberikan masukan terhadap instansi yang terkait.

BAB X
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 17
Rapat anggota diadakan untuk :
a. Hal-hal lain yang menyangkut kepentingan anggota.
b. Memilih pengurus MGMP Matematika
c. Menilai pertanggungjawaban pengurus
d. Rapat anggota diselenggarakan sekurang-kurang 1 kali dalam satu semester.
Dalam keadaan istimewa dapat diadakan rapat sewaktu-waktu atas pertimbangan pengurus.
e. Rapat anggota dinyatakan sah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah yang hadir.
Pengambilan keputusan diupayakan musyawarah mufakat.
Apabila pengambilan keputusan sebagaimana butir 5) tersebut tidak dapat dilaksanakan maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
Keputusan rapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah + 1 anggota yang hadir.

Pasal 18
Rapat terdiri atas :
a. Rapat anggota paripurna/pleno
b. Rapat pengurus harian
Rapat pengurus harian diadakan 1 bulan 1 kali dan sewaktu-waktu jika ada hal penting.
BAB XI
KEUANGAN

Pasal 19
Sumber keuangan MGMP Matematika berasal dari
a. Iuran anggota
b. Pihak lain yang bersifat tidak mengikat
Pengurus MGMP Matematika mempertanggungjawabkan penerimaan, pengelolaan, dan atau penggunaan dana MGMP Matematika pada seluruh anggota di dalam rapat paripurna.
Laporan keuangan disampaikan secara tertulis oleh pengurus MGMP Matematika dalam rapat anggota paripurna.

BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 20
Usul perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan atas usul sekurang-kurangnya lebih dari setengah anggota yang hadir .
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya ½ (setengah) + 1 dari jumlah yang hadir yang memenuhi kuorum.

BAB XIII
PENUTUP

Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan dibahas pada rapat anggota.
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh rapat anggota dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Bogor
Pada tanggal : 22 April 2009


Ketua MGMP